Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua kompenen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional.
Perencanaan Pembangunan Nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
Asas Umum Penyelenggaraan Negara
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan Asas Umum Penyelenggaraan Negara yaitu meliputi:
- Asas kepastian hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara;
- Asas tertib penyelenggara negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaan Negara;
- Asas kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif;
- Asas keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindangan atas hak asas pribadi, golongan, dan rahasia Negara;
- Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara;
- Asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan perundang-undanan;
- Asas akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk:
- mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan;
- menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antarDaerah, antarruang, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah;
- menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
- mengoptimalkan partisipasi masyarakat;
- menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Pendekatan Perencanaan Pembangunan
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup lima pendekatan dalam seluruh rangkaian perencanaan, yaitu:
- politik;
- teknokratik;
- partisipatif;
- atas-bawah (top-down);
- bawah-atas (bottom-up);
Pendekatan politik memandang bahwa pemilihan Presiden/Kepala Daerah adalah proses penyusunan rencana, karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan program-program pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon Presiden/Kepala Daerah. Oleh karena itu, rencana pembangunan adalah penjabaran dari agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan Presiden/Kepala Daerah pada saat kampanye ke dalam rencana pembangunan jangka menengah.
Perencanaan dengan pendekatan teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu.
Perencanaan dengan pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan. Pelibatan mereka adalah untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki.
Pendekatan atas-bawah dan bawah-atas dalam perencanaan dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan. Rencana hasil proses atas-bawah dan bawah-atas diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan baik di tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.
Tahap Perencanaan Pembangunan
Perencanaan pembangunan terdiri dari empat tahapan yang diselenggarakan secara berkelanjutan secara keseluruhan sehingga membentuk satu siklus perencanaan yang utuh, yakni:
- penyusunan rencana;
- penetapan rencana;
- pengendalian pelaksanaan rencana; dan
- evaluasi pelaksanaan rencana.
- Tahap penyusunan rencana terdiri dari empat langkah yang dilaksanakan untuk menghasilkan rancangan lengkap suatu rencana yang siap untuk ditetapkan.
- Langkah pertama adalah penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh, dan terukur.
- Langkah kedua, masing-masing instansi pemerintah menyiapkan rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan yang telah disiapkan.
- Langkah ketiga adalah melibatkan masyarakat (stakeholders) dan menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan masing-masing jenjang pemerintahan melalui musyawarah perencanaan pembangunan.
- Langkah keempat adalah penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
- Tahap penetapan rencana adalah penetapan rencana menjadi produk hukum yang mengikat semua pihak untuk melaksanakannnya.
- Tahap pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut oleh pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Selanjutnya, Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
- Tahap Evaluasi pelaksanaan rencana adalah bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan.
Evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan. Indikator dan sasaran kinerja mencakup masukan (input), keluaran (output), hasil (result), manfaat (benefit) dan dampak (impact).
Yang dimaksud dengan “bersifat indikatif” adalah bahwa informasi, baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak ang tercantum dalam dokumen rencana, hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan bersifat tidak kaku.
5 Mei 27 Mei 28 April 2021 2022 2023 2024 2025 2026 April 2023 Dokumen Dokumen Kinerja Dokumen Perencanaan Februari 2024 Februari 2025 Inspektorat Daerah Januari 2024 Kecamatan Kementerian Dalam Negeri Kinerja Laporan Hasil Evaluasi Laporan Hasil Evaluasi AKIP Laporan Hasil Evaluasi AKIP Tahun 2022 Laporan Hasil Evaluasi AKIP Tahun 2023 Laporan Hasil Evaluasi AKIP Tahun 2024 Maret 2025 Mei 2024 Mei 2025 Music Music Album Musrenbang Musrenbang Kecamatan Musrenbang RKPD Musrenbang RKPD Tahun 2025 Peraturan Bupati Pirate Rencana Kerja Pemerintah Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RKPD Tahun 2025 RKPD Tahun 2026 RPJMD Tahun 2025-2029 SAKIP SAKIP Tahun 2024 Sekretariat Daerah Surat Edaran
“They’re not gonna catch us. We’re on a mission from God.”
“No one ever wins a fight”
“¿Quiere usted bailar conmigo?”
“Sate, 200 tusuk makan di sini.”
“There’s no place like home.”
“Say ‘hello’ to my little friend!”
“I love the smell of napalm in the morning.”
“I’m gonna make him an offer he can’t refuse.”
“You talkin’ to me?”











