Kepala Subbagian Keuangan dan Barang Milik Daerah

NIA ARTIANY, SE.

Subbagian dan Barang Milik Daerah dipimpin oleh seorang Kepala subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris, yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah/aset berdasarkan rencana kerja sekretariat.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Subbagian Keuangan dan Barang Milik Daerah mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah/aset;
  2. pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah/aset;
  3. pelaksanaan administrasi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Uraian tugas Kepala Subbagian Keuangan dan Barang Milik Daerah adalah sebagai berikut:

  1. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana kerja subbagian berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Badan;
  2. melaksanakan teknis penatausahaan keuangan dan barang milik daerah/aset;
  3. melaksanakan penyusunan daftar gaji dan tunjangan lainnya;
  4. melaksanakan perbendaharaan keuangan Badan;
  5. melaksanakan pengelolaan administrasi barang milik daerah/aset Badan;
  6. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan administrasi dan pembukuan keuangan;
  7. melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan anggaran;
  8. melaksanakan akuntansi keuangan; i. melaksanakan penyusunan keuangan;
  9. melaksanakan administrasi penyetoran dan pelaporan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  10. menyiapkan bahan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran;
  11. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian Keuangan dan Barang Milik Daerah;
  12. melaksanakan pelayanan sistem dan manajemen keuangan;
  13. menyiapkan pengumpulan dan pengolahan bahan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Badan;
  14. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
  15. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  16. membuat dan memeriksa konsep-konsep yang diajukan oleh bawahan untuk memperoleh konsep surat yang benar;melaksanakan , evaluasi dan pelaporan capaian sesuai dengan bidang tugasnya;
  17. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
  18. menyelenggarakan pengendalian tugas pokok dan fungsi sesuai dengan bidang tugasnya;
  19. melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada Pimpinan;
  20. memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan sesuai bidang tugasnya; dan
  21. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini