Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam

Hj. ALIA MAULIDIYANTI MAHMUDAH, S.TP., M.M.

Bidang dan Sumber Daya Alam dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan penunjang urusan pemerintahan , berdasarkan Badan.


Dalam menyelenggarakan tugasnya, Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi:

  1. pengelolaan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan pengelolaan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pelaksanaan dan pelaporan pengelolaan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan administrasi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Uraian tugas Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam adalah sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  3. mengoordinasikan penyusunan pembangunan daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (), (RPJMD) dan Daerah () lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  4. mengoordinasikan penyusunan perencanaan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja () Perangkat Daerah lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  5. mengoordinasikan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan (RKPD) lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  6. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  7. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait Anggaran Pendapatan dan () lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  8. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  9. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan /Lembaga, dan kabupaten lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam
  10. mengoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  11. mengoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan provinsi untuk prioritas pembangunan daerah provinsi Jawa Barat lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  12. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  13. mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi terhadap dokumen perencanaan pembangunan Daerah, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  14. mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi terhadap dokumen perencanaan Perangkat Daerah, meliputi Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  15. mengoordinasikan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan analisa () Bupati dan Perangkat Daerah lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  16. mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kabupaten lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam; q. menyelenggarakan pengkajian bahan dan pelaksanaan (SPIP) lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  17. melaksanakan , evaluasi dan pelaporan capaian sesuai dengan bidang tugasnya;
  18. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
  19. menyelenggarakan pengendalian tugas pokok dan fungsi Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  20. melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai dengan kebutuhan kepada pimpinan;
  21. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  22. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini