Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

H. , S.Kep., M.K.M.

dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan penunjang urusan pemerintahan bidang pemerintahan dan pembangunan manusia, berdasarkan Badan.


Dalam menyelenggarakan tugasnya, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai fungsi:

  1. pengelolaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan pengelolaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pelaksanaan dan pelaporan pengelolaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan administrasi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Uraian tugas Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia adalah sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  3. mengoordinasikan penyusunan pembangunan daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (), (RPJMD), dan () lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  4. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja () Perangkat Daerah lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  5. mengoordinasikan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Daerah (RKPD) lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  6. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  7. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait Anggaran Pendapatan dan () lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  8. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  9. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan /Lembaga, dan kabupaten lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
  10. mengoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  11. mengoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan provinsi untuk prioritas pembangunan daerah provinsi Jawa Barat lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  12. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  13. mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan Daerah, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  14. mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi terhadap dokumen perencanaan Perangkat Daerah, meliputi Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  15. mengoordinasikan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisa () Bupati dan Perangkat Daerah lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  16. mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kabupaten lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  17. menyelenggarakan pengkajian bahan dan pelaksanaan (SPIP) lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; r. melaksanakan , evaluasi dan pelaporan capaian kinerja sesuai dengan bidang tugasnya;
  18. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
  19. menyelenggarakan pengendalian tugas pokok dan fungsi Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  20. melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai dengan kebutuhan kepada pimpinan;
  21. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  22. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini