Badan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) merupakan sebagai unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yaitu unsur penunjang urusan pemerintahan Bidang Urusan Perencanaan serta Bidang Urusan , yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui .

BAPPEDA sebagai unit organisasi perencanaan di Daerah dibentuk dalam rangka membantu Kepala Daerah dalam menentukan kebijaksanaan perencanaan pembangunan serta menilai pelaksanaannya. Selain itu, unit organisasi perencanaan juga berperan dalam memadukan kegiatan perencanaan pembangunan di Daerah dengan rencana regional dan Nasional.

Tahun
Pembentukan unit organisasi perencanaan di daerah diawali dengan pembentukan (BAKOPDA) di setiap Daerah tingkat I (provinsi). Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 655 Tahun 1961, yang kemudian diubah dan disempurnakan dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1964. Keputusan ini mengamanatkan bahwa di setiap Daerah Swatantra tingkat I perlu dibentuk sebuah badan yang menyusun rencana pembangunan daerah serta mengkoodinir dan mengawasi pelaksanaan pembangunan daerah.

Tahun
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 163 Tahun 1969, dibentuk sebuah badan yang menangani masalah pembangunan di Jawa Barat yang disebut dengan Badan Perancang Pembangunan Daerah (BAPPEMDA).

Tahun
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 43 Tahun 1972, dibentuk badan yang khusus menangani masalah pembangunan di kotamadya dan kabupaten di wilayah yang disebut dengan Badan Perancang Pembangunan Kotamadya (BAPPEMKO) untuk kotamadya dan Badan Perancang Pembangunan Kabupaten (BAPPEMKA) untuk kabupaten.

Tahun
Dalam rangka peningkatan pembangunan di daerah, diperlukan adanya suatu rencana pembangunan yang menyeluruh dan merupakan pengintegrasian dari segala kegiatan pembangunan di daerah yang disusun secara berdayaguna dan berhasilguna. Oleh karena itu, dibentuk di setiap provinsi melalui penetapan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1974 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).

Kedudukan, tugas, fungsi, dan tata kerja BAPPEDA diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 142 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Tahun
Untuk meningkatkan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah dan untuk menyusun perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah, dan terpadu maka Nomor 15 Tahun 1974 dicabut dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Berdasarkan Keputusan Presiden ini, dibentuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I (BAPPEDA Tingkat I) di Propinsi, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II (BAPPEDA Tingkat II) di Kabupaten/Kota Madya.

Peraturan tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaaan  Pembangunan Daerah Tingkat II.

Tahun
Berdasarkan Penetapan Menteri Dalam Negeri Nomor 061.1/4595/SJ Tanggal 9 Mei 1981 Klasifikasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut dikategorikan sebagai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah tipe B.

Tahun
Menindaklanjuti ketetapan tersebut, diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II atau BAPPEDA Tingkat II Garut pada tanggal 1982. Kedudukan BAPPEDA Tingkat II Garut adalah Badan Staf yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Kepala Daerah di bidang perencanaan Pembangunan Daerah, dengan tugas pokok membantu Bupati Kepala Daerah dalam menentukan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan di Daerah serta penilaian atas pelaksanaannya dan berkewajiban mengusahakan keterpaduan antara rencana Nasional, regional dan Daerah.

Peraturan ini kemudian diikuti dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut Nomor 2 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja BAPPEDA Tingkat II Garut.

Tahun
Dengan berakhirnya era Orde Baru dan dimulainya era yang lebih demokratis, penerapan otonomi daerah menjadi lebih luas. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah, yang berdampak signifikan pada struktur kelembagaan Perangkat Daerah.

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai Perangkat Daerah dalam tersebut, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah di Kabupaten Garut sesuai dengan ketentuan tersebut, maka diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Kabupaten Garut. Berdasarkan tersebut, BAPPEDA Tingkat II Garut diubah menjadi menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, yang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dalam rangka tugas desentralisasi di Bidang Perencanaan Pembangunan.

Tahun
Untuk mencapai efektivitas dan Perangkat Daerah dan Kabupaten Garut, diadakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2000 melalui penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Garut. Di dalam Peraturan Daerah tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Garut kembali berubah nama menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.

Perubahan tersebut kemudian diikuti dengan penerbitan Keputusan Bupati Garut Nomor 591 Tahun 2002 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut.

Tahun
Dalam rangka penyesuaian keadaan dan perkembangan penataan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah tersebut, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2002 dicabut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi . Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Garut.

Penetapan ini kemudian diikuti dengan penerbitan Keputusan Bupati Garut Nomor 322 Tahun 2004 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut.

Tahun 2004-
Dalam rangka penyesuaian perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dicabut dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Untuk mengatur pelaksanaan ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang tersebut, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk mengatur pelaksanaan ketentuan mengenai Perangkat Daerah, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut sekaligus sebagai pelaksanaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, dilakukan penyesuaian susunan Organisasi Perangkat Daerah yang ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Inspektorat Kabupaten Garut. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Penetapan ini kemudian diikuti dengan penerbitan Peraturan Bupati Nomor 417 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut.

Tahun
Dalam rangka menindaklanjuti hasil pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008, dilakukan penyerasian terhadap susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Inspektorat Kabupaten Garut yang ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Inspektorat Kabupaten Garut. Peraturan Daerah ini mencakup perubahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut.

Penetapan ini kemudian diikuti dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Garut Nomor 542 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut.

Tahun
Untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan daerah, perlu meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini dilakukan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dicabut dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Untuk mengatur pelaksanaan ketentuan mengenai Perangkat Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut, maka ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut. Berdasarkan Peraturan Daerah ini dibentuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut sebagai Badan Daerah Tipe A untuk melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, dan fungsi penelitian dan pengembangan. Sesuai dengan kriteria tipelogi Perangkat Daerah, Badan Daerah Tipe A dibentuk untuk mewadahi pelaksanaan fungsi Badan Daerah dengan beban kerja yang besar.

Penetapan ini kemudian diikuti dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut dan Peraturan Bupati Garut Nomor 71 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut.

Tahun
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 mengatur bahwa nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan ditetapkan oleh Penyelenggara Pemerintahan Daerah dengan memperhatikan pedoman dari /lembaga yang membidangi Urusan Pemerintahan tersebut. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Untuk menyesuaikan dengan perkembangan tersebut, maka Garut Nomor 71 Tahun 2016 dicabut dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Garut Nomor 103 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Tahun
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan pemerintahan dan , maka ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Menindaklanjuti penetapan tersebut, diterbitkan Peraturan Bupati Garut Nomor 235 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut.

Penetapan ini kemudian diikuti dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Garut Nomor 269 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut.

Tahun

Bahwa sehubungan adanya perubahan nomenklatur akibat dari penyederhanaan jabatan, maka telah dilakukan peninjauan dan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 194 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut.

Berdasarkan Peraturan ini, Struktur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut terdiri dari:

Bahwa sehubungan adanya perubahan nomenklatur tersebut, maka Peraturan Bupati Nomor 269 Tahun 2021 tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum yang ada, sehingga dicabut dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 230 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

– alvinsadikin@gmail.com


5 Mei 27 Mei 28 April 2021 2022 2023 2024 2025 2026 April 2023 Dokumen Dokumen Kinerja Dokumen Perencanaan Februari 2024 Februari 2025 Inspektorat Daerah Januari 2024 Kecamatan Kementerian Dalam Negeri Kinerja Laporan Hasil Evaluasi Laporan Hasil Evaluasi AKIP Laporan Hasil Evaluasi AKIP Tahun 2022 Laporan Hasil Evaluasi AKIP Tahun 2023 Laporan Hasil Evaluasi AKIP Tahun 2024 Maret 2025 Mei 2024 Mei 2025 Music Music Album Musrenbang Musrenbang Kecamatan Musrenbang RKPD Musrenbang RKPD Tahun 2025 Peraturan Bupati Pirate Rencana Kerja Pemerintah Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RKPD Tahun 2025 RKPD Tahun 2026 RPJMD Tahun 2025-2029 SAKIP SAKIP Tahun 2024 Sekretariat Daerah Surat Edaran

“They’re not gonna catch us. We’re on a mission from God.”

Elwood Blues, The Blues Brothers (1980)

“No one ever wins a fight”

– Elwood Dalton, Road House (2024)

“¿Quiere usted bailar conmigo?”

– Fairuz Hussein – Nights in Barcelona (1989)

“Sate, 200 tusuk makan di sini.”

– Sundel Bolong, Sundel Bolong (1981)

“There’s no place like home.”

– Dorothy Gale, The Wizard of Oz (1939)

“Say ‘hello’ to my little friend!”

– Toni Montana, Scarface (1983)

“I love the smell of napalm in the morning.”

– Lieutenant Colonel Bill Kilgore, Apocalypse Now (1979)

“I’m gonna make him an offer he can’t refuse.”

– Vito Corleone, The Godfather (1972)

“You talkin’ to me?”

– Travis Bickle, Taxi Driver (1976)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini