Kepala BAPPEDA Garut

Drs. H. DIDIT FAJAR PUTRADI, M.Si

Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan pengelolaan unsur penunjang urusan pemerintahan meliputi bidang dan bidang .


Dalam menyelenggarakan tugasnya, Kepala Badan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan kebijakan penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan ;
  2. pelaksanaan kebijakan penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
  3. pelaksanaan dan pelaporan penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
  4. pelaksanaan administrasi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Uraian tugas Kepala Badan adalah sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis operasional Badan yang meliputi kesekretariatan, bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, , bidang dan sumber daya alam, serta bidang penelitian pengembangan, dan berdasarkan tugas dan fungsi Badan;
  2. menyelenggarakan perumusan dan penetapan rencana kerja Badan yang meliputi kesekretariatan, bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, bidang pemerintahan dan pembangunan manusia, , bidang dan kewilayahan, serta bidang penelitian pengembangan dan jabatan fungsional berdasarkan tugas dan fungsi Badan;
  3. menyelenggarakan koordinasi penyusunan dan penetapan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (), (RPJMD), dan Daerah (RKPD);
  4. menyelenggarakan koordinasi penyusunan dan penetapan yang meliputi (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja () Perangkat Daerah;
  5. menyelenggarakan koordinasi penyelarasan perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan Nasional, dan Daerah kabupaten/kota lain di Jawa Barat;
  6. menyelenggarakan perumusan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), (IKU), Rencana Tahunan (RKT), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), (DPA), (PK), (LKIP), (), () serta dokumen-dokumen pelaksanaan, evaluasi, penilaian dan pelaporan kinerja lainnya yang telah ditentukan lingkup Badan;
  7. menyelenggarakan koordinasi pengendalian dan evaluasi terhadap dokumen perencanaan Daerah, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan (RKPD);
  8. menyelenggarakan koordinasi pengendalian dan evaluasi terhadap dokumen perencanaan Perangkat Daerah, meliputi Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah;
  9. menyelenggarakan koordinasi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati;
  10. menyelenggarakan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di pemerintahan kabupaten;
  11. menyelenggarakan pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan kabupaten;
  12. menyelenggarakan fasilitasi dan pelaksanaan daerah;
  13. menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di kabupaten;
  14. menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintahan kabupaten;
  15. menyelenggarakan pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah kabupaten;
  16. menyelenggarakan fasilitasi pelayanan publik;
  17. menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan (SPIP) lingkup Badan;
  18. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  19. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Badan;
  20. menyelenggarakan perumusan hasil verifikasi, menyampaikan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan dan hibah/bantuan sosial di bidang perencanaan dan pembangunan;
  21. menyelenggarakan perumusan dan penyampaian saran/pertimbangan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten;
  22. memimpin seluruh pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan;
  23. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Badan; dan
  24. menyelenggarakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini