Survei Kepuasan Masyarakat

Berdasarkan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Pedoman Penyusunan Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara , bahwa Penyelenggara Pelayanan Publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala.

Sehubungan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Anda untuk berpartisipasi dalam mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat atas pelayanan yang diselenggarakan oleh Badan Pembangunan Daerah sebagai berikut: